Setelah Viral di Beritakan, WNA Asing Masuk Ke Pasbar, Imigrasi Agam Sumbar Diduga Masuk Angin

0
89
WNA

Pasaman Barat | Bareskrimtv.net – Setelah Viral diberitakan WNA asing yang masuk ke Pasaman Barat, Pejabat Imigrasi Republik Indonesia, Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Sumatera Barat berterimakasih kepada media yang telah melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang asing di wilayah Pasbar.

Anehnya , kendati sudah viral dan sudah diketahui keberadaan orang asing pihak Imigrasi Agam tidak melakukan upaya tindakan responsif bahkan disinyalir sudah masuk angin dan seketika kena serangan encok.

Hal ini berkaitan dengan Keberadaan orang asing Lewis Stewart, diketahui telah memasuki Pasaman Barat pada tanggal 02 April 2025 menuju Grass track dan Motocross championship 2025 yang berlokasi di Sirkuit Objek Wisata Peridon Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Kantor Imigrasi (Kanim) Agam diduga masuk angin hingga selesai perhelatan Grass track dan Motocross championship 2025 yang berlokasi di Sirkuit Objek Wisata Peridon Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka berakhir 03 April 2025 keberadaan WNA Lewis Stewart sempat beredar vidio pemberian hadiah dan tabanas kepada pemenang lomba , terlihat jelas WNA Lewis Stewart didampingi Anggota DPRD Kabupaten Pasbar, anggota DPRD Provinsi Sumbar, Hanafi Lubis, Owner Peridon Siap Maju, Bapak Najjar Lubis, juga Kapolsek Ranah batahan AKP. ZULFIKAR PRAKASA SH, foto bersama.WNA

Beredarnya vidio terkait keberadaan WNA Lewis stewart menunjukan lemahnya pengawasan dari pihak Imigrasi Agam selain kecolongan, pihak Imigrasi Agam patut diduga masuk angin karena dari Informasi yang berhasil dihimpun Kanim Agam belum menerima laporan resmi bahkan tidak memberikan informasi akurat terkait keberadaan WNA asal Australia tersebut.

Selain masuk angin, Kanim Agam juga dinilai mendadak diserang penyakit Encok, hal ini dapat dilihat saat beberapa kali dilakukan komunikasi kepada pejabat Kanim Agam, Bapak Indolas, Bapak Heru dan Bapak Nusa , tidak mampu menjawab dan menerima sambungan komunikasi seluler crew Bareskrimtv. Kendati berulang kali dihubungi, namun belum membuahkan hasil terkait informasi keberadaan WNA Lewis Stewart yang sudah berada di Aek Nabirong Pasaman Barat sejak 02 – 03 April 2025.

Patut dicurigai pihak Kanim Agam sebagai lembaga Negara yang di tuntut memberikan layanan dan Informasi terkait keberadaan orang asing pada wilayah tugas yang ditetapkan serta sekaligus pengawasan , kali ini patut diduga masuk angin karena hingga berakhirnya kegiatan Lewis Stewart di Pasaman Barat tak kunjung mau memberikan informasi seputar WNA yang memasuki Pasaman Barat.

Kilas balik sesuai pemberitaan sebelumnya,

“Kami mengetahui informasi keberadaan orang asing setelah sejumlah media terbitan Sumbar , menayangkan pemberitaan terkait keberadaan orang asing tersebut”, Ujar salah seorang Pegawai Kanim Agam Nusa saat dihubungi via telpon selularnya, Rabu 02 April 2025.

Setelah ramai di pemberitaan, Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Sumatera Barat, sudah melakukan beberapa kroscek terkait keberadaan Orang Asing tersebut, termasuk komunikasi dengan Pihak Polres Pasaman Barat bagian Intelkam dan Kepala Badan Kesatuang Bangsa dan Politik Pasaman Barat.WNA

Kita sudah meminta kepada Panitia Penyelenggara agar melaporkan keberadaan orang asing tersebut, sangat kami sayangkan pihak penyelengara tidak melaporkan hal tersebut, jangan di agap sepele terhadap keberadaan orang asing, wajib bagi penjamin untuk melaporkan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kanim Agam.

Ia mengatakan, kami dari Kantor Kanim Agam sudah komunikasi baik dengan Polres Pasbar maupun dengan Pemda Pasbar Kesbangpol, untuk langkah selanjutnya kami menunggu intruksi dari pimpinan Kepala Kantor, yang jelas pihak penyelenggara sampai saat ini belum melaporkan keberadaan WNA di lokasi statusnya seperti apa.

Kami akan tindak bagi pelanggar aturan, biasanya kalau orang asing patuh dengan aturan yang dibuat namun yang nakal itu adalah orang kita yang dipercaya dengan keberadaan orang asing tersebut.

Sebelumnya, seperti yang telah di terbitkan sejumlah media online , pantauan awak media ini, terdapat informasi perhelatan Grass track dan Motocross championship 2025 yang berlokasi di Sirkuit Objek Wisata Peridon Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, mendatangkan WNA Lewis Stewart MX 1 yang akan di helat pada tanggal 02 – 03 April 2025.

Berdasarkan informasi yang di himpun keberadaan WNA Lewis Stewart MX 1 sudah berada dilokasi Sirkuit Objek Wisata Peridon di Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Pasalnya , Pengawasan terhadap keberadaan orang asing saat di konfirmasi ke Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Sumatera Barat, Indolas mengaku, belum menerima laporan dari Penjamin terkait keberadaan orang asing Lewis Stewart tersebut.WNA

Sementara itu Undang – Undang Keimigrasian Republik Indonesia Pasal 71 berbunyi, Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:

memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Pasal 69 berbunyi, untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawasan Orang Asing.

Pasal 68 berbunyi, pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan:
pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan;
pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia;
pengambilan foto dan sidik jari; dan
kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.
(B)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini