Negara Kalah dengan Pengusaha, ratusan truk bermuatan melebihi tonase melintas bebas ruas Jalan Nasional diPasbar dan Ruas Jalan Provinsi di Padang Sawah

0
18

 

PASBAR,BARESKRIMTV – Penerapan Undang – Undang No 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ruas Jalan Nasional di Pasaman Barat dan ruas Jalan Provinsi Padang Sawah – Kumpulan di Kabupaten Pasaman dinilai mandul dan tidak bertaji terhadap pengusaha angkutan .

Menariknya Dirlantas Polda Sumbar bersama Dinas Perhubungan Sumbar terkesan diam dan tidak ambil pusing.

Salah satu penyumbang kerusakan Jalan baik ruas Jalan Nasional di Pasbar maupun ruas Jalan Provinsi Padang Sawah – Kumpulan tidak tertibnya pengusaha angkutan dalam pengoperasian truk – truk yang memenuhi standar serta mematuhi amanat UU LLAJ no 22 tahun 2009

Pantauan media ini,  ruas Jalan Nasional tepatnya Batas Sumut Bedeng Rabat menuju Provinsi Sumbar hingga menuju Akses Pelabuhan Teluk Bayur di Kota Padang terpantau ratusan kendraan bermuatan melebihi tonase bahkan over kapasitas melintas bebas sepanjang waktu tampa adanya penegakan hukum dari aparat terkait.

Pasalnya kuat di duga aparat penegak hukum bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar bersama Dirlantas Polda Sumbar kehabisan taring dalam menerapan Undang – Undang No 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Aneh tapi nyata sebelumnya dari sisi kewenangan dinas perhubungan Provinsi Sumbar sudah tidak lagi memasang rambu – rambu lalu lintas di sepanjang ruas jalan provinsi kelas III tersebut entah apa gerangan hanya tuhan yang tau.

Begitu juga penindakan terkait pelanggaran di jalan raya person Dishub tidak dibenarkan namun kewenangan berada pada aparat penegak hukum Satlantas setempat atau pun Dirlantas PJR Sumbar , sementara Dishub bisa melakukan penindakan namun mesti dilakukan razia gabungan lengkap.

Pantauan media ini, Selasa 08 Mei 2025 di temukan kerusakan pada badan jalan bahkan bahu jalan yang baru saja di bangun setahun silam mengalami retak dan rusak tepatnya di daerah Patung Kuda Muara Mais Kecamatan Ranah Batahan Pasbar.

dari pengamatan media ini masih ditemukan kendraan truk – truk besar yang masih bebas lalu lalang bermuatan bebas melewati ruas jalan Nasional Pasbar bahkan terkesan ODOL , begitu halnya ruas Jalan Provinsi yang menghubungkan Padang Sawah – Kumpulan dengan tonase yang melebihi kapasitas kelas jalan.

Begitu juga sebaliknya kendraan PJR milik Dirlantas Polda Sumbar tampak terlihat terparkir pada tepatnya pada salah satu rumah makan gerbang memasuki ruas Jalan Padang Sawah – Kumpulan namun tidak terlihat akan tanda – tanda dilakukan razia.

Berdasarkan informasi
ruas jalan Provinsi Padang Sawah – Kumpulan merupakan kelas jalan tipe kelas III , artinya
Kelas III Maksimal truk yang boleh melintas sumbu terberat maksimal 8 ton dengan panjang truk maksimal 9 meter, dan lebar 2.1 Meter.

Jika ditemukan atau melihat aktifitas truk jenis tronton yang panjangnya lebih 9 Meter dalam keadaan berisi muatan sudah bisa di katakan sebuah pelanggaran jika melewati ruas jalan yang masih kelas III tersebut.

Salah seorang masyarakat setempat, Ipe mengaku kendraan truk – truk besar hampir tiap hari melewati dan mengangkut material pasir, batu di sepanjang jalan tigo nagari Pasaman, kalau dilihat sudah banyak jalan rusak, retak dan berlubang.

Kita bermohon kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah agar dilakukan penertiban atau penindakan karena selain merusak jalan raya , truk – truk tersebut juga membahayakan pengendara lainya karena jalan yang sempit dan kecil.

Sudah pernah terlihat dilakukan razia bahkan ditilang dan di parkir di Polsek Tigo Nagari namun hanya sebentar tidak berselang lama truk – truk tersebut kembali beraktifitas seperti biasa. jangan kalah aparat penegak hukum dengan pemilik usaha angkutan , utamakan keselamatan jalan dan pengguna jalan raya lainya.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Bersaudara Sumbar – Sumut M R Batu Bara menambahkan, jika penerapan Undang – Undang LLAJ pada ruas Jalan Nasional yang ada di Pasbar terkesan lamban atau memang ada main mata antara pihak terkait jelas – jelas penegakan Over Dimensi Over Loading (ODOL) kenapa tidak tegas dalam penerapan aturan dilapangan, kita menilai ada kesan Negara kalah begitu juga aparat penegak hukum kalah oleh pengusaha angkutan, pikirkan jalan masyarakat jangan hanya kepentingan sebagian orang kelompok , aturan dilabrak dan se enaknya dilakukan di jalan raya yang jelas – jelas saban hari melintas dengan kondisi truk – truk yang sudah di modifikasi bahkan melebihi muatan kapasitas truk tersebut.

Di sisi lain Pemerintah sedang berupaya melakukan peningkatan jalan nasional yang ada di Pasbar, begitu juga dampak nyata ruas Jalan provinsi Padang Sawah – Kumpulan , sementara dilapangan dibiarkan kembali hancur dan rusak karena ulah lemahnya penindakan kendraan bermuatan lebih yang bukan lewat pada ruas kelas jalan yang telah ditentukan, kita akan berkirim surat kepada Gubernur Sumbar, DPRD Sumbar, Organda dan selanjutnya Dirlantas Polri di Jakarta.

(BUYUNG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini