Pasaman Barat | Bareskrimtv.net – Pejabat Imigrasi Republik Indonesia Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Sumatera Barat mengaku berterima kasih kepada media yang telah melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang asing di wilayah Pasbar.
“Kami mengetahui informasi keberadaan orang asing setelah sejumlah media di Sumbar menayangkan pemberitaan terkait keberadaan orang asing tersebut”, Ujar salah seorang Pegawai Kanim Agam Nusa saat dihubungi via telpon selularnya, Rabu 02 April 2025.
Setelah ramai di pemberitaan Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Sumatera Barat, sudah melakukan beberapa kroscek terkait keberadaan Orang Asing tersebut, termasuk komunikasi dengan Pihak Polres Pasaman Barat bagian Intelkam dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasaman Barat.
Kita sudah meminta kepada Panitia Penyelenggara agar melaporkan keberadaan orang asing tersebut, sangat kami sayangkan pihak penyelengara tidak melaporkan hal tersebut, jangan di anggap sepele terhadap keberadaan orang asing, wajib bagi penjamin untuk melaporkan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kanim Agam.
Ia mengatakan, kami dari Kantor Kanim Agam sudah komunikasi baik dengan Polres Pasbar maupun dengan Pemda Pasbar Kesbangpol, untuk langkah selanjutnya kami menunggu instruksi dari pimpinan Kepala Kantor, yang jelas pihak penyelenggara sampai saat ini belum melaporkan keberadaan WNA di lokasi statusnya seperti apa.
Kami akan tindak bagi aturan yang dilanggar , biasanya kalau orang asing patuh dengan aturan yang dibuat namun yang nakal itu adalah orang kita yang dipercaya dengan keberadaan orang asing tersebut.
Sebelumnya, seperti yang telah di terbitkan sejumlah media online , pantauan awak media ini, terdapat informasi perhelatan Grasse track dan Motocross championship 2025 yang berlokasi di Sirkuit, Objek Wisata Peridon, Aek Nabirong Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat mendatangkan WNA Lewis Stewart MX 1 yang akan di helat pada tanggal 02 – 03 April 2025.
Berdasarkan informasi yang di himpun keberadaan WNA Lewis Stewart MX 1 sudah berada dilokasi Sirkuit Objek Wisata Peridon di Aek Nabirong Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Pasalnya , Pengawasan terhadap keberadaan orang asing saat di konfirmasi ke Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Sumatera Barat, Indonesia, mengaku belum menerima laporan dari Penjamin terkait keberadaan orang asing Lewis Stewart tersebut.
Sementara itu Undang – Undang Keimigrasian Republik Indonesia Pasal 71 berbunyi, setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
Pasal 69 berbunyi, untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawasan Orang Asing.
Pasal 68 berbunyi, Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan: pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi; penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan;
pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia;
pengambilan foto dan sidik jari; dan
kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.
(B)